Vonis Richard Eliezer Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Setelah Kejagung Tak Ajukan Banding

South Africa News News

Vonis Richard Eliezer Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Setelah Kejagung Tak Ajukan Banding
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Kejaksaan Agung memastikan vonis Richard Eliezer telah Inkracht setelah mereka menyatakan tak mengajukan banding.

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht. Kepastian itu didapat setelah mereka tidak mengajukan banding. Sebelumnya, pihak Richard juga menyatakan tidak banding.“Inkracht-lah putusan ini, sehingga mempunyati keputusan tetap,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di kantornya, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.

“Hakim pasti memiliki pertimbangan sendiri,” kata dia.Vonis terhadap Richard Eliezer dan terdakwa lainnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.Majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso mengapresiasi peran Richard sebagai justice collaborator yang membuat kasus ini terang benderang.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

tempodotco /  🏆 12. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Ini Langkah Kejaksaan Agung |Republika OnlineRichard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Ini Langkah Kejaksaan Agung |Republika OnlineRichard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara, Kejaksaan Agung akan melakukan langkah ini
Read more »

Kejaksaan Agung Belum Putuskan Banding, Tunggu Sikap Richard EliezerKejaksaan Agung menegaskan menghormati putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memvonis Bharada E atau Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Polhuk AdadiKompas
Read more »

Vonis Ringan kepada Richard Eliezer, Kejaksaan Hormati Putusan HakimVonis Ringan kepada Richard Eliezer, Kejaksaan Hormati Putusan HakimKejaksaan Agung (Kejagung) menghormati vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menghormati putusan tersebut.
Read more »

Tak Ajukan Banding, Kejaksaan Sebut Richard Eliezer KooperatifTak Ajukan Banding, Kejaksaan Sebut Richard Eliezer KooperatifKejaksaan Agung RI menegaskan tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Read more »

Richard Eliezer Divonis Ringan, IPW Singgung Perbaikan Citra Mahkamah AgungRichard Eliezer Divonis Ringan, IPW Singgung Perbaikan Citra Mahkamah AgungVonis terhadap Richard Eliezer dan Ferdy Sambo yan bak langit dan bumi dinilai sebagai upaya untuk meningkatkan citra dunia peradilan.
Read more »

Tak Ajukan Banding atas Vonis Richard Eliezer, Jaksa: Putusan Sudah InkrahTak Ajukan Banding atas Vonis Richard Eliezer, Jaksa: Putusan Sudah InkrahJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana memastikan, putusan hakim terhadap Terdakwa Richard Eliezer sudah inkrah.
Read more »



Render Time: 2025-02-28 22:27:48