Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan pemberian Visa on Arrival ke Bali secara efektif diberlakukan sembari menunggu penerbitan surat edaran yang baru.
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menambah kebijakan perluasan Visa on Arrival untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menjadi 42 negara.
Adapun negara-negara yang warganya boleh memasuki Bali menggunakan VoA yaitu Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, lalu Korea Selatan. Meskipun ada perluasan VoA dari 23 negara menjadi 42 negara, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tetap menargetkan kedatangan wisatawan mancanegara berada di kisaran 1,8 juta-3,6 juta pada 2022.
"Kemenparekraf sangat mendukung fasilitasi dan pemberian VoA untuk Jakarta dan Surabaya dapat memberikan kemudahan bagi wisman untuk berkunjung ke Indonesia," ucap Menparekraf.2 dari 2 halamanTanpa KarantinaDia juga menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk memperluas kebijakan tanpa karantina ke seluruh Indonesia hanya dengan syarat melakukan entry PCR test.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
ASITA Bali Harapkan Kebijakan Free Visa Bagi Negara ASEANDENPASAR, BALI EXPRESS – Adanya pelonggaran aturan masuk ke Pulau Bali, meningkatkan antusiasme wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara untuk berkunjung.
Read more »
ASITA Bali Harapkan Kebijakan Free Visa Bagi Negara ASEANDENPASAR, BALI EXPRESS – Adanya pelonggaran aturan masuk ke Pulau Bali, meningkatkan antusiasme wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara untuk berkunjung.
Read more »
Berikut Ini Daftar Pemenang Lomba Tingkat Nasional Gebyar HUT ke-34 BSI |Republika OnlineUniversitas BSI memiliki semangat untuk membangun negeri.
Read more »
Tempat Penampungan Sementara Pedagang Pasar Turi Surabaya Dibongkar |Republika OnlineTarget pembongkaran TPS Pasar Turi bisa selesai dalam sepekan ke depan.
Read more »