KUHP memberikan kewenangan hakim menjatuhkan hukuman percobaan kepada terpidana mati.
Pengacara kondang Hotman Paris kemarin mendadak viral beberapa jam setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Video lama Hotman yang mengkritisi Pasal 100 Ayat 1 KUHP hasil revisi dikaitkan oleh warganet dengan vonis terhadap Sambo.
"Yah nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakukan baik oleh kepala lapas penjara daripada dihukum mati. Orang berapa pun bakal mau mempertaruhkan apa pun demi dapat surat kelakuan baik untuk tidak dihukum mati," tambah Hotman. Kedua, Ferdy Sambo berpotensi lolos dari hukuman mati kalau eksekusinya molor hingga berlakunya KUHP baru pada 2026. Sebab ketentuan Pasal 3 KUHP baru menyebut jika terdapat perubahan aturan maka diberlakukan yang paling meringankan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Penjelasan Hotman Paris soal KUHP BaruVonis mati telah dijatuhkan Majelis Hakim terhadap eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Read more »
Hotman Paris Bongkar Isi KUHP Baru tentang hukuman Mati: 10 Tahun Baru Bisa DieksekusiPengacara kondang Hotman Paris menjelaskan, dalam KUHP baru, terpidana hukuman mati baru bisa dieksekusi setelah menjalani masa hukuman selama 10 tahun.
Read more »
Pengemudi Fortuner yang Rusak Brio di Senopati Jadi TersangkaPengemudi Fortuner itu dijadikan tersangka berdasarkan pasal pidana 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Read more »