Simak penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berikut.
- Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terbaru terkait vaksin Covid-19. Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan vaksin CanSino buatan China, Convidecia, adalah haram.
"Vaksin Covid-19 produksi CanSino hukumnya haram," demikian bunyi fatwa yang dikutip dari laman resmi MUI, Senin .MUI menjelaskan, di dalam proses produksi vaksin CanSino ternyata memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia, yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia. Oleh karenanya, penggunaan vaksin buatan CanSino ini dipastikan haram dalam ajaran islam.
"Ketentuan umum dalam fatwa ini dijelaskan, yang dimaksud dengan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt adalah dengan nama Covovaxmirnaty," tertera dalam laman resmi MUI Digital, dikutip detikcom, Jumat .