UU TPKS: 3 Perilaku yang Tergolong Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat RI pada Selasa, 12 April 2022. Dalam Pasal 14 UU TPKS, disebutkan sembilan jenis tindak pidana yang termasuk kekerasan seksual. Salah satu di antaranya, yaitu Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik . Awalnya Sempat Ditolak Saat pembahasan draf rancangan UU TPKS, ketentuan KSBE mulanya ditolak oleh tim pemerintah.
Baca: Inilah 9 Jenis Kekerasan Seksual Menurut UU TPKSSelalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ketahui Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik yang Diatur dalam UU TPKSBagi pelaku kekerasan seksual, akan dijerat sanksi pidana paling lama empat tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Read more »
Implementasi UU TPKS, Ketua DPR RI Serap Aspirasi Kelompok PerempuanKetua DPR RI Puan Maharani menggelar ramah tamah dengan sejumlah kelompok perempuan.
Read more »
Ketika para aktris ajak masyarakat kawal implementasi UU TPKSKetika DPR menyetujui mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang, euforia pun membanjiri berbagai ...
Read more »
Publik Tunggu Aturan Turunan UU TPKSPublik Tunggu Aturan Turunan UU TPKS. Menurut Ketua DPR Puan Maharani, aturan UU TPKS harus sesuai dengan kebutuhan aktual masyarakat akan perlindungan kekerasan seksual yang berpihak terhadap korban.
Read more »
UU TPKS, DPR di Bawah Kepemimpinan Puan Tegaskan Berpihak Pada PerempuanKeberhasilan DPR mengawal dan mengesahkan UU TPKS bukti perjuangan dan keberpihakan Puan Maharani sebagai pimpinan DPR terhadap perempuan Indonesia.
Read more »