UU IKN Diteken, Jokowi Harus Konsultasi DPR Tunjuk Kepala Otorita TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara resmi diundangkan pada 15 Februari 2022. UU tersebut mengamanatkan bahwa Presiden Joko Widodo harus menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara paling lambat dua bulan setelah aturan ini diundangkan.
Pasal 9 UU IKN sebelumnya menyebut, Kepala Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Kepala Otorita IKN Nusantara memiliki masa jabatan lima tahun. Orang yang sama bisa dipilih kembali sebagai kepala Otorita IKN Nusantara untuk satu periode berikutnya dengan masa jabatan lima tahun.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
UU IKN Resmi Diteken Jokowi, Siapa Bakal Jadi Kepala Otorita?Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU IKN. Lantas siapa yang bakal jadi kepala otorita IKN Nusantara?
Read more »
UU IKN Diteken, Kepala Otorita Bakal Ditunjuk Jokowi Setelah Konsultasi ke DPRKepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dipilih paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan. UU IKN telah diteken Presiden Jokowi dan diundangkan Menkumham pada 15 Februari 2022.
Read more »
Presiden Jokowi akan tunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKNPresiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menunjuk kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setelah berkonsultasi dengan ...
Read more »
DPR Sebut Jokowi Sudah Kantongi Nama Calon Kepala Otorita IKNWakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengantongi nama calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Wakil...
Read more »
Kepala Otorita IKN Pilihan Jokowi Langsung Ditunjuk Tanpa Persetujuan DPRCalon kepala otorita yang akan segera diumumkan, kata Luqman, merupakan salah satu tokoh yang selama ini sangat dipercaya Presiden Jokowi. TempoNasional
Read more »