DPR RI hendaknya melakukan sosialisasi mengenai substansi dalam RUU Kesehatan yang akan disahkan dalam waktu dekat.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Para akademisi dan pakar hukum menilai dibutuhkan sosialisasi menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Apalagi saat ini publik menyoroti usulan pasal-pasal pertembakauan yang berpotensi tumpang tindih dengan peraturan yang telah berlaku.
Sebenarnya perlu ada proses sosialisasi yang dijalankan oleh mereka,” kata Arif dalam keterangan, Senin . “Mengesahkan sebuah RUU di tengah pro dan kontra yang masih terjadi adalah suatu keputusan politik yang harus dipertimbangkan dengan seksama,” terangnya. Menurut dia, negara selama ini memanfaatkan cukai hasil tembakau hingga sebesar lebih dari Rp 200 triliun sebagai salah satu sumber penerimaan negara.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Komisi IX DPR: Tidak Benar Nasib Nakes Tak Lagi Terjamin dalam RUU KesehatanTidak benar anggapan nasib tenaga kesehatan (nakes) tak lagi terjamin dalam RUU Kesehatan.
Read more »
RUU Kesehatan Diklaim Memberikan Format Organisasi Profesi KesehatanStaf Khusus Menteri Kesehatan Laksono Trisnantoro menyatakan RUU Kesehatan menghadirkan format baru organisasi profesi kesehatan di Indonesia.
Read more »
Semua Pihak Dilibatkan dalam Pembahasan RUU KesehatanRUU Kesehatan sebentar lagi akan disahkan menjadi sebuah UU. Semua pihak pun telah dilibatkan dalam pembahasannya, mulai dari pemerintah sampai tenaga kesehatan. UU ini dijamin akan melindungi seluruh pemangku kepentingan, baik dokter, perawat, sampai ke pasien.
Read more »
Hospital Based, Perubahan Paradigma Pendidikan Medis dalam RUU KesehatanRUU Kesehatan mengambil alih untuk membuat standar yang jelas terkait program university based dan hospital based untuk dokter spesialis. - Halaman 1
Read more »
Kemenkes: Organisasi Profesi Dokter dan Perawat Tidak Lagi Tunggal dalam RUU KesehatanStaf Khusus Menteri Kesehatan RI mengemukakan RUU Kesehatan menghadirkan format baru organisasi profesi kesehatan di Indonesia menuju kondisi yang lebih berkembang.
Read more »