Upacara Kedinasan Kepolisian untuk Brigadir J, Begini Peraturan Pemakaman Kedinasan TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah dimakamkan ulang dengan upacara kedinasan kepolisian. Namun keputusan ini mengundang protes dari pihak istri Irjen Ferdy Sambo. Kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Haris menyayangkan prosesi ini. Ia menilai Brigadir J tak seharusnya dimakamkan dengan upacara kedinasan karena sebelum meninggal Brigadir J diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual.Lain halnya dengan pihak keluarga Brigadir J.
Upacara penyambutan ini dilaksanakan di tempat tujuan terakhir dimana jenazah akan dipersemayamkan.Upacara persemayaman jenazah menjelang pemakaman juga bertujuan memberikan kesempatan terakhir kepada handai tolan atau warga tetangga sekitar, sebagai penghormatan kepada jenazah dan pernyataan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.Selain saat disemayamkan, upacara kedinasan juga dapat dilakukan saat berziarah sebagai bentuk penghargaan terhadap arwah para pahlawan.