UU Negara Bangsa Yahudi disahkan Netanyahu justru jadi penjegalnya
REPUBLIKA.CO.ID, — UU Negara Bangsa Yahudi disahkan di era pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. UU tersebut disahkan parlemen Israel pada Kamis, 19 Juli 2018, melalui pemungutan suara . Saat itu, sebanyak 62 anggota Knesset setuju, 55 menolak, dan dua orang lainnya abstain.
"Undang-undang supremasi Yahudi telah disahkan, dan kami akan selamanya menjadi warga kelas dua," kata Ayman Odeh, yang juga merupakan Ketua Fraksi Joint List di Knesset seperti dikutip Aljazeera. Alhasil, pada pemilihan perdana menteri di Knesset, 13 Juni lalu, Netanyahu bisa dilengserkan. Dia digantikan Naftali Bennet yang partainya, Yamina, hanya meraih tujuh kursi.
Partai-partai lain dalam koalisi ini adalah Hadash, Balad, dan Ta'al. Namun, koalisi tersebut pecah pada Februari 2021. Dalam Pemilu 2021, Partai Ra'am yang dipimpin Mansur Abbas meraih empat kursi, sama dengan jumlah kursi yang diraih Joint List. UU itu juga mengklaim negara Israel sebagai rumah nasional orang Yahudi yang didasarkan pada sejarah, budaya, hingga agama. Bahkan, UU tersebut juga menyatakan bahwa Yerusalem yang utuh dan menyatu sebagai ibu kota Israel.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Revisi Undang-Undang Berita Palsu Korsel Tuai Keprihatinan Jurnalis InternasionalKomite Federasi Jurnalis Internasional merilis pernyataan yang menyerukan agar RUU berita palsu tersebut dicabut.
Read more »
JK Ungkap Alasan Undang Taliban ke Indonesia: Untuk Melihat Islam yang ModeratMantan Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla mengungkapkan alasan dirinya pernah mengundang pihak Taliban ke Indonesia. Mantan Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla...
Read more »
Hatta Rajasa: RPJPN Lebih Lengkap dari GBHN |Republika OnlineArah pembangunan Indonesia saat ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.
Read more »
Revisi Undang-Undang Berita Palsu Korsel Tuai Keprihatinan Jurnalis InternasionalKomite Federasi Jurnalis Internasional merilis pernyataan yang menyerukan agar RUU berita palsu tersebut dicabut.
Read more »
Lindungi Data Pribadi Warganya, Tiongkok Hapus 25 AplikasiLindungi Data Pribadi Warganya, Tiongkok Hapus 25 Aplikasi. Penghapusan tersebut menyusul pengumuman oleh badan legislatif Tiongkok pada Jumat di mana Tiongkok meloloskan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi.
Read more »