Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merespons sikap pengusaha dan buruh yang belum satu suara soal UMP 2023.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan kembali menegaskan akan menggunakan Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan upah minimum kendati pengusaha dan buruh belum satu suara soal UMP 2023.
Pada dasarnya, perbedaan dari kedua peraturan tersebut adalah sebelumnya, atau pada PP No. 78/2015, penetapan upah minimum menggunakan formulasi inflasi di tambah dengan pertumbuhan ekonomi. Salah satunya melalui serap aspirasi dari pengusaha dan pekerja/buruh dan nyatanya masih belum satu suara bahkan bertolak belakang.
Di sisi lain, Kemenaker mendapat masukan dari pekerja/buruh yang bertolak belakang dengan pengusaha. Pekerja/buruh tegas menolak penetapan upah dengan dasar PP No. 36/2021.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kemenaker Beri Bocoran UMP 2023, Bakal Naik 13 Persen?Kemenaker membocorkan UMP 2023 akan lebih tinggi jika dibandingkan 2022, tapi tidak sampai 13 persen.
Read more »
Ganjar Ajak Pengusaha dan Buruh Berdiskusi Terkait UMP-UMK 2023Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ajak perwakilan pengusaha dan buruh berdiskusi terkait dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan UMK 2023
Read more »
Foto : Tuntut UMP 2023 Naik 13 Persen, Massa Buruh Geruduk Balai Kota DKI | merdeka.comTuntut UMP 2023 Naik 13 Persen, Massa Buruh Geruduk Balai Kota DKI. Massa buruh menuntut PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen dan menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global.,Demo Buruh,Demo,Upah Buruh,Buruh,Jakarta
Read more »
Pemprov Papua Segera Umumkan UMP 2023, Catat TanggalnyaPemerintah Provinsi Papua akan mengumumkan upah minimum Provinsi (UMP), catat tanggalnya. UMP
Read more »