Kabar baru! UMK Bekasi tahun 2023 naik sebesar 7,2 persen menjadi Rp5.137.575 dan diyakini sebagai salah satu yang terbesar di Tanah Air.
"Namun itu sebatas pendapat yang sah-sah saja, tidak ada masalah. Yang terpenting ini kan sudah masuk dalam mekanisme. Kalau sekadar berpendapat itu tidak masalah dalam mekanisme dewan pengupahan, tapi kami terus jalan dengan aturan yang ada," katanya.
"Semua kelihatannya ada yang menerima, ada yang tidak menerima, itu hal biasa. Namun ini sudah sesuai aturan dan rencananya akan segera ditandatangani oleh bupati untuk dilanjutkan pada gubernur," ucap dia.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
UMK Kabupaten Bekasi 2023 Tembus Rp5.137.575, Salah Satu yang Terbesar di Tanah Air - Pikiran-Rakyat.comDewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2023 tembus Rp5.137.575.
Read more »
UMK Bekasi di 2023 Naik 7,2 Persen Jadi Rp5,1 Juta | merdeka.comUpah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi di 2023 naik 7,2 persen menjadi Rp5.137.575. Kenaikan ini didasarkan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Pada penetapan upah tahun depan tersebut, terdapat selisih sebesar Rp345.731 dari upah sebelumnya.
Read more »
Apindo-Serikat Pekerja Masih Beda Pendapat, Penentuan UMK Wonogiri Belum JelasKebijakan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Wonogiri masih belum memiliki titik temu.
Read more »
UMK Magetan 2023 Diusulkan Naik Rp 142 RibuRapat Dewan Pengupahan Magetan menghasilkan kabar gembira untuk para pekerja. Hasil pembahasan tim lintas sektor tersebut, disepakati bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magetan 2023 diusulkan naik 7,26 persen dari nominal UMK 2022. ‘’UMK Kabupaten Magetan diusulkan naik 7,26 persen. Kenaikannya seta
Read more »
Penetapan UMK Kota Bekasi 2022 Tetap Memakai Permenaker Nomor 18 tahun 2022, Ini Kata Plt Wali Kota - Tribunbekasi.comTerkait upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi 2023, menurut Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, tetap memakai Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Read more »