Umar Patek yang mendapatkan hukuman badan 20 tahun itu mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo menyerahkan Surat Keputusan remisi khusus Idul Fitri kepada Hisyam alias Umar Patek yang merupakan narapidana kasus terorisme Bom Bali I.
Selain Umar Patek, ada sembilan WBP kasus terorisme lain di Jatim yang mendapatkan remisi."Saya bersyukur, karena insyaa Allah ini adalah lebaran terakhir saya di lapas," ujar Umar Patek. Pedangdut Muhammad Ridho Rhoma mendapat pembebasan bersyarat. Ridho Rhoma keluar dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, hari ini, Senin .
Dia menjelaskan bahwa WBP yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang berstatus narapidana saja. Mereka tersebar di 39 lapas, rutan dan LPKA di seluruh Jatim. Itu berarti ada sekitar 64 persen WBP berstatus narapidana yang diusulkan memperoleh remisi. Selain itu, karena sifatnya yang khusus, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang beragam islam saja. Besarannya pun variatif."Paling sedikit 15 hari, paling banyak 2 bulan," lanjut Wisnu.3 dari 3 halaman139.