Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji formil UU 3/2020 tentang Pertambangan Minerba yang diajukan oleh dua anggota DPD, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan sejumlah pihak lain. Polhuk AdadiKompas susanarita_ks
Suasana rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis . Rapat kerja membahas Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara .
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diajukan oleh dua anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan sejumlah pihak lainnya. Menurut MK, proses pembentukan UU Minerba sudah sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundangan yang berlaku.
Namun, putusan tersebut tidak bulat. Tiga hakim konstitusi, yaitu Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Saldi Isra, berpandangan bahwa permohonan pengujian formil terhadap UU Minerba tersebut seharusnya diterima. Salah satu alasannya adalah Rancangan Undang-undang Minerba tidak memenuhi syarat sebagai RUU
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Uji Materi UU soal Komcad di MK Ungkap Kerancuan Status Warga NegaraDalam sidang di gedung MK, pakar hukum tata negara membeberkan kerancuan status WN dan prinsip pembedaan kombatan dari UU PSDN terkait program komcad.
Read more »
KSP Siap Undang Mahasiswa dan Menteri Bahas UU CiptakerKepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko akan menggandeng menteri untuk paparkan UU Cipta Kerja yang jadi salah satu tuntutan mahasiswa.
Read more »
Uji Materi UU soal Komcad di MK Ungkap Kerancuan Status Warga NegaraDalam sidang di gedung MK, pakar hukum tata negara membeberkan kerancuan status WN dan prinsip pembedaan kombatan dari UU PSDN terkait program komcad.
Read more »
Prediksi Susunan Pemain Juventus Vs Sassuolo |Republika OnlineAllegri tetap memainkan Federico Chiesa dan Paulo Dybala di lini serang.
Read more »