Ancaman mogok jika demonstrasi pada Selasa (26/10) besok tak digubris.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berencana menggelar aksi mogok nasional apabila tuntutan mereka dalam aksi demonstrasi pada Selasa besok tak digubris pemerintah. Salah satu tuntutan KSPI dalam aksi besok adalah kenaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2022 sebesar 7-10 persen.
Said mengatakan, aksi demonstrasi besok dan aksi mogok nasional akan dilakukan sesuai prosedur. Jika mogok nasional jadi dilakukan, para buruh akan membuat pemberitahuan lalu berhenti produksi. Kenaikan UMK sebesar itu harus dilakukan karena harga barang-barang yang masuk komponen Kebutuhan Hidup Layak juga naik 7 -10 persen. Sebagai gambaran, Upah Minimum Provinsi atau lebih dikenal dengan Upah Minimum Regional di DKI Jakarta tahun 2021 adalah sebesar Rp 4.416.186.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Cuaca Besok Selasa, 26 Oktober 2021, Waspada Hujan Petir dan Angin di JabodetabekKondisi cuaca cerah di DKI Jakarta juga diprediksi terjadi di keempat kota penyangga yang meliputi Depok, Bogor, Bekasi, dan Tangerang, pada Selasa, 26 Oktober pagi.
Read more »
Tahanan Palestina di Penjara Israel Akhiri Aksi Mogok Makan |Republika OnlineTahanan Palestina mogok makan protes kebijakan Israel
Read more »
Santri Ponpes Alkautsar Lolos 16 Besar MHQ Tingkat Nasional |Republika OnlineMHQ tingkat nasional itu diikuti santri dari 41 pesantren dari berbagai provinsi.
Read more »
Pemprov NTB Sambut Meriah Kepulangan Kafilah STQ Nasional |Republika OnlineNTB berada pada peringkat 9 dari 34 provinsi yang mengikuti STQN.
Read more »
Strategi Nasional Mencegah TPPU dan TPPT di Indonesia |Republika OnlineSejumlah strategi nasional untuk pencegahan TPPU dan TPPT telah disiapkan.
Read more »
Menkeu Waspadai Isu Ekonomi Global Terhadap Ekonomi Nasional |Republika OnlineSelain tapering AS, pemerintah juga mewaspadai brexit dan kasus Evergrande.
Read more »