Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi menuturkan, seluruh kendaraan roda enam, angkutan peti kemas, tronton, truk fuso dan kendaraan berat dilarang beroperasi pada pukul 08.00 hingga 18.00.
Aturan tersebut dibuat demi kelancaran kedatangan Presiden Indonesia, Joko Widodo yang akan berkunjung ke Pontianak, Selasa .
“Demi kelancaran kehadiran Presiden besok , alur lalu lintas kita dibatasi. Untuk kendaraan roda enam, angkutan peti kemas, tronton, truk fuso dan kendaraan berat dilarang beroperasi pada pukul 08.00 hingga 18.00,” ungkap Utin kepadaSelain kendaraan yang ia sebut itu, untuk jenis kendaraan 40 feet dilarang beroperasi pada waktu pagi, siang dan sore hari. Mereka diizinkan jalan malam hari mulai dari pukul 21.00 sampai 05.00.