Transaksi Saham Kena Materai Rp10.000 Mulai Maret? BEI Meluruskan Rumor
Santer beredar rumor di pasar terkait pengenaan materai atas transaksi saham di atas Rp10 juta mulai Maret 2022. Akan tetapi, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo memberikan penjelasan.
“Ketentuan Bea Meterai telah berlaku sejak Jan 2021 , dan meterai elektronik sudah tersedia sejak Oktober 2021 untuk pemenuhan bea materai atas dokumen elektronik seperti trade confirmation atas transaksi Bursa, sedangkan pada Maret 2022 adalah penunjukan AB sebagai wajib pungut Bea Meterai,” katanya pada Senin .
Selain itu, terkait dengan sistem AB, Dirjen Pajak dan regulator telah menyelenggarakan serangkaian sosialisasi dan workshop sejak awal 2021. Laksono mengatakan langkah itu agar AB memahami ketentuan dan mempersiapkan sistem jika ditunjuk sebagai pemungut bea materai dan atau tidak ditunjuk namun ingin memfasilitasi pemenuhan materai bagi nasabah.