Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali menilai Iwan Budianto harus bertanggung jawab dari pihak Arema FC dalam Tragedi Kanjuruhan.
merupakan pemilik saham mayoritas Arema. Iwan Budianto terungkap memiliki 3750 lembar saham PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Indonesia per 10 Mei 2022 yang tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham.
Ia tidak setuju pihak Arema yang harus bertanggung jawab adalah Gilang Widya Pramana. Belum lama ini Gilang dipanggil oleh pihak kepolisian pada Kamis ."Yang harus dipanggil ya Iwan Budianto. Kalau korporasi, misalnya PT LIB yang bertanggungjawab adalah Direktur Utama ," kata Akmal dalam keterangannya.
"Ini ada di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 soal Tata Cara Pidana Korporasi," ujarnya menambahkan.Dia menguraikan apa yang tertera pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 soal Tata Cara Pidana Korporasi dimana di Pasal 1 disebutkan yang dimaksud dengan : 1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum."Dalam definisi itu, PSSI bisa dikategorikan sebagai korporasi," lanjut Akmal.
Menurut Akmal, di level korporasi ini, adalah Direktur Utama, Direktur Operasional, ataupun Direktur Umum yang bisa dijerat karena mereka mengoperasikan sesuai dengan jabatannya. Dia memberikan contoh pada tubuh PSSI."Karena Iwan Budianto posisinya sebagai Direktur Utama, Presiden itu tidak ada di struktur operasional korporasi. Sebagai saksi, sangat lemah kalau jadi tersangka," ucapnya.
Tak ada nama Gilang Widya Pramana dalam jajaran BOD Arema. Yang tertera Direktur Utama adalah Iwan Budianto, Agoes Soerjanto , Ruddy Widodo , dan Tatang Dwi Arifianto .