Berikut tiga berita terpopuler yang dirangkum tim KompasTV hari ini (8/1/2023).
Berita pertama, petugas tim SAR gabungan memaksa turun pendaki di Gunung Marapi, Sumatera Barat, yang berstatus waspada. Sejak Sabtu gunung marapi mengalami 15 kali erupsi.Berita selanjutnya, delapan parpol menolak sistem pemilu legislatif secara proposional tertutup atau coblos partai. Sebelumnya, ketua KPU melempar wacana pemilu legislatif pada 2024 mendatang kembali ke sistem proposional tertutup.
Berita terakhir, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan Perppu Cipta Kerja sah secara prosedur. Menurut Mahfud, tentangan soal Perppu itu pasti selalu ada.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mengenal Gunung Marapi, Gunung Berapi Aktif di Sumatera BaratPasca erupsi pada Sabtu (7/1/2023), Gunung Marapi yang berada di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar ini masih berstatus Waspada/Level II.
Read more »
Gunung Marapi Erupsi, Masyarakat Dilarang Memasuki Radius 3 Km dari Puncak | merdeka.comGunung Marapi di Sumatera Barat dilaporkan mengalami erupsi, Sabtu (7/1) pagi. Gunung api ini melontarkan material vulkanik teramati lebih kurang 300 m dari atas puncak atau lebih kurang 3.191 m di atas permukaan laut.
Read more »
Gunung Marapi Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 3191 MeterGunung Marapi di Sumatera Barat erupsi. Ketinggian abu vulkanik 3191 meter dari permukaan laut.
Read more »
BKDSA tutup sementara jalur pendakian Gunung Marapi karena erupsiBalai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menutup sementara jalur pendakian Gunung Marapi yang berada di Kabupaten Agam dan Tanah Datar mulai ...
Read more »
Erupsi Gunung Marapi di Sumatera Barat, Status Level II WaspadaTerjadi erupsi Gunung Marapi di Sumatera Barat, ini imbauan untuk masyarakat.
Read more »
Jalur Pendakian Gunung Marapi di Agam Ditutup Sementara karena Erupsi |Republika OnlineStatus Gunung Marapi saat ini berada pada Level II (Waspada).
Read more »