Top 3 Metro: Kejaksaan Agung Nilai Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan untuk Mario Dandy

South Africa News News

Top 3 Metro: Kejaksaan Agung Nilai Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan untuk Mario Dandy
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Top 3 Metro: Kejaksaan Agung Nilai Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan untuk Mario Dandy TempoMetro

TEMPO.CO, Jakarta - Berikut 3 berita di kanal Metro Tempo yang masuk Top 3 dan banyak menarik perhatian pembaca.Laporan soal penawaran restorative justice di kasus Mario Dandy menjadi laporan yang banyak disimak pembaca. Publik masih terus mempelototi perjalanan kasus ini.Berikut adalah Top 3 Metro di kanal Metro Tempo pada Senin pagi ini:1.

Kasus ini bermula dari laporan warga kepada seorang Bhabinkamtibmas yang bertugas di RW 10 Kelurahan Pekojan. Polsek Tambora lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggerebek indekos di Jalan Gedong Panjang RT 10/RW 10 Nomor 7, Kelurahan Pekojan pada Kamis, 16 Maret 2023 pukul 15.00 WIB. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan, pihaknya menemukan 39 PSK yang tinggal di indekos tersebut. Dari 39 orang itu, lima di antaranya adalah anak di bawah umur.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

tempodotco /  🏆 12. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Kejakgung Tutup RJ Mario, Pakar: Peraturan Kejaksaan Agung Memang Begitu |Republika OnlineKejakgung Tutup RJ Mario, Pakar: Peraturan Kejaksaan Agung Memang Begitu |Republika OnlineDalam Peraturan Kejaksaan Agung, restorative justice untuk pidana ringan.
Read more »

Kejagung Pastikan Ajukan Banding atas Vonis Bebas Terdakwa Tragedi KanjuruhanKejagung Pastikan Ajukan Banding atas Vonis Bebas Terdakwa Tragedi KanjuruhanKejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengajukan kasasi atas vonis bebas dua anggota polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Read more »

Tidak Ada Restorative Justice Bagi Mario Dandy, Kejagung : Perbuatannya Sangat KejiTidak Ada Restorative Justice Bagi Mario Dandy, Kejagung : Perbuatannya Sangat KejiKejaksaan Agung (Kejagung) menilai bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy sangat keji.
Read more »

Soal Rencana Damai antara AG dan David, Polda Metro: Serahkan ke KejaksaanSoal Rencana Damai antara AG dan David, Polda Metro: Serahkan ke KejaksaanKabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa rencana restorative justice antara AG dan David merupakan wewenang Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Read more »

Kejagung Upayakan Jalur Damai untuk AG, Bukan Mario dan ShaneKejagung Upayakan Jalur Damai untuk AG, Bukan Mario dan ShaneKejaksaan Agung masih melakukan upaya damai dalam penanganan perkara penganiayaan terhadap D (17), putra pengurus GP Ansor khusus untuk pelaku AG (15). Kejaksaan...
Read more »

Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 2 Polisi di Kasus KanjuruhanKejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 2 Polisi di Kasus Kanjuruhan'Yang vonis ringan kami akan pelajari dulu dasar pertimbangan dan fakta hukum yang dijadikan alasan memvonis para terdakwa,' ujar pejabat Kejagung.
Read more »



Render Time: 2025-02-26 05:20:37