Tolak PP 36, Buruh Usul Pemerintah Keluarkan Aturan Khusus UMP 2023 | merdeka.com

South Africa News News

Tolak PP 36, Buruh Usul Pemerintah Keluarkan Aturan Khusus UMP 2023 | merdeka.com
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 51%

Tolak PP 36, Buruh Usul Pemerintah Keluarkan Aturan Khusus UMP 2023

"Omnibus Law UU Cipta Kerja sebagai dasar cantolan dari PP 36 tersebut sudah diyatakan inkunstituisonal, dnegan demikian PP 36 turunan dari omnibuslaw ini tidak bisa lagi digunakan untuk penetapan upah minimum," tegasnya.Lantas, dasar hukum apa yang harus digunakan Pemerintah dalam menetapkan UMP dan UMK tahun 2023?

"Apa dasar Menaker dalam menetapkan UMP dan UMK yang akan ditandatanagni oleh Gubernur supaya tdak ada kekosongan hukum, ada dua yaitu dasar hukum pertama PP nomor 78 tahun 2015, disitu dikatakan kenaikan UMP dan UMK sama dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," ujarnya. Dasar hukum kedua yang bisa dipilih, KSPI pun menyarankan agar Menteri Ketenagakerjaan bisa mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan , khusus untuk penentuan UMP dan UMK tahun 2023.

"Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker terkait UMP dan UMK khusus 2023 saja. Kan PP 36 2021 itu inskunstitusional bersyarat. Penetapan UMP dan UMK itu butuh dasar hukum," katanya.Dengan demikian, apabila usulan buruh disepakati oleh Pemerintah yakni tidak menggunakan PP 36 tahun 2021 sebagai dasar hukum penghitungan UMP dan UMK 2023. Pemerintah melalui Menaker bisa menggunakan dasar hukum yang lain.

"Khusus kenaikan UMP dan UMK tahun 2023 karena kita tidak mau menggunakan PP 36 tahun 2021. Buruh menyarankan Menaker membuat Permenaker khusus untuk kenaikan UMP dan UMK tahun 2023," pungkasnya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

3 Alasan Buruh Ngotot Tolak Hitungan UMP 2023 Pakai PP Pengupahan3 Alasan Buruh Ngotot Tolak Hitungan UMP 2023 Pakai PP PengupahanKSPI mengungkapkan ada 3 alasan menolak penghitungan Upah menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Read more »

LaNyalla Berharap KTT di Bali Hasilkan Rekomendasi bagi Pemimpin DuniaLaNyalla Berharap KTT di Bali Hasilkan Rekomendasi bagi Pemimpin DuniaKetua DPD yakin tantangan global dan berbagai isu ekonomi non-finansial yang terjadi saat ini dapat dipecahkan bersama melalui keputusan bersama di tingkat Sherpa G-20.
Read more »

Pemerintah Harus Antisipasi PHK Massal di Sektor Tekstil dan Sepatu Indonesia akibat Resesi Ekonomi GlobalPemerintah Harus Antisipasi PHK Massal di Sektor Tekstil dan Sepatu Indonesia akibat Resesi Ekonomi GlobalGejolak ekonomi global membuat sekitar satu juta buruh di industri tekstil dan alas kaki terancam dipecat. Pemerintah harus turun tangan mencegah keresahan buruh meluas. MajalahTempo
Read more »

Gubernur Jateng Minta Pemerintah Tidak Terapkan PP 36 tahun 2021 untuk Penentuan UMPGubernur Jateng Minta Pemerintah Tidak Terapkan PP 36 tahun 2021 untuk Penentuan UMPPenetapan untuk UMP 2023 dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022. Pemprov Jateng dan pihak terkait masih lakukan pengkajian UMP.
Read more »

Soal UMP Jateng, Ganjar Masih Terus Gelar Diskusi dengan Buruh, Pengusaha, AkademisiSoal UMP Jateng, Ganjar Masih Terus Gelar Diskusi dengan Buruh, Pengusaha, AkademisiPenetapan untuk UMP 2023 oleh Kemenaker dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022.
Read more »



Render Time: 2025-02-26 23:53:06