Tok, Hendra Kurniawan Divonis Penjara Sebegini HendraKurniawan
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J , Hendra Kurniawan dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Di sisi lain, Hakim menyatakan Hendra Kurniawan tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Hakim juga memiliki pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya adalah Hendra Kurniawan tidak berterus terang ketika memberi keterangan di dalam persidangan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun PenjaraHendra Kurniawan dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27.2.2023). Hendra Kurniawan dijatuhi...
Read more »
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir JHendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Read more »
Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjaraBREAKINGNEWS Terdakwa 'obstruction of justice' kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan, divonis hukuman penjara selama tiga tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. BrigadirYosua HendraKurniawan
Read more »
Hari Ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Kasus Obstruction of JusticeTerdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria jalani sidang vonis hari ini.
Read more »
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Hari IniKeduanya akan menjalani sidang di Ruang Sidang Utama PN Jaksel mulai pukul 09.00 WIB.
Read more »