TNI AD mengambil tindakan usai muncul video viral seorang pria lepaskan pelat dinas TNI saat akan isi Pertalite. Mobil tersebut ternyata milik pensiunan TNI AD.
Pussenkav menjelaskan pelat dinas TNI AD dengan nomor registrasi 90186-32 itu awalnya dipakai untuk kendaraan dinas Mayjen TNI Mindarto. Pelat dinas itu lalu dipasang pada mobil merek Suzuki Jeep warna hijau metalik tua yang teregister di Samsat dengan nomor polisi D-1585-XGR.
Pussenkav menjelaskan pelat nomor dinas tersebut diterbitkan saat Mayjen TNI Mindarto masih berdinas aktif di Pussenkav sebagai pamen ahli. Pelat itu terakhir kali diperpanjang pada 7 Juli 2020. "Masa berlaku nomor tersebut sudah habis sejak Juli tahun 2021 serta tidak lagi diperpanjang karena yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun," jelas Pussenkav.
Saat peristiwa itu terjadi, kendaraan dinas tersebut dikendarai anak Mayjen TNI Mindarto bernama Yonatan Wiliam Pascalis. Yonatan mengaku tidak tahu aturan bahwa kendaraan dinas TNI dilarang menggunakan
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
TNI AD Buka Suara soal Viral Pria Lepas Pelat Dinas Saat Hendak Isi PertaliteVideo menunjukkan seorang pria melepas pelat dinas TNI saat akan isi BBM jenis Pertalite viral di medsos. Peristiwa itu terjadi di SPBU Rest Area di Tol Japek.
Read more »
Viral Pria Pakai Mobil Pelat TNI Isi BBM Subsidi, Begini EndingnyaViral di media sosial, seorang pria mengganti pelat dinas TNI AD dengan pelat sipil saat hendak mengisi BBM Pertalite.
Read more »
Tingkatkan Sinergitas Danpuspomad TNI Letjen TNI Chandra W Sukotjo Kunjungi Mapolda SumselKepala Kepolisian Daerah Sumatera selatan (Sumsel), Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK menyambut kedatangan Danpuspomad TNI Letjen TNI Chandra W Sukotjo MSc beserta rombongan
Read more »
Mengenal Tradisi 'Ladies First' di TNI AL, Bagaimana Praktiknya?Tradisi ladies first diwariskan menjadi karakter setiap prajurit TNI AL. Dalam tata perilaku anggota TNI, hal ini termaktub dalam 'Delapan Wajib TNI'.
Read more »