Tjahjo: Tenaga Honorer Dibolehkan dengan Pola Outsourcing

South Africa News News

Tjahjo: Tenaga Honorer Dibolehkan dengan Pola Outsourcing
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 59%

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyatakan tenaga honorer masih dibolehkan, tetapi dengan pola outsourcing.

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyatakan tenaga honorer masih dibolehkan, tetapi dengan pola outsourcing. Tjahjo mengimbau para pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN paling lambat 28 November 2023. Pegawai non-ASN ini mencakup pegawai non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tjahjo meminta PPK untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebelum batas waktu 28 November 2023.

Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah .“Jadi, PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta.

Tjahjo mengungkapkan pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah. Menurut Tjahjo, langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.

“Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR, khususnya tujuh komisi gabungan DPR, yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI,” tutur Tjahjo.Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Resmi, Pemerintah Hapus Tenaga Honorer per 28 November 2023Resmi, Pemerintah Hapus Tenaga Honorer per 28 November 2023Kemenpan RB resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023. Akan ada sanksi bagi PPK yang melanggar.
Read more »

Ini Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer per 28 November 2023 | Ekonomi - Bisnis.comIni Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer per 28 November 2023 | Ekonomi - Bisnis.comPenghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah pada November 2023 tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Read more »

Top 3 Bisnis: Tenaga Honorer Dihapus hingga Mekanisme Beli Pertaliter DibatasiTop 3 Bisnis: Tenaga Honorer Dihapus hingga Mekanisme Beli Pertaliter DibatasiKabar penghapusan pekerja honorer ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari.
Read more »

Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan, Apa Penggantinya?Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan, Apa Penggantinya?Dengan dihapuskannya tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah per 28 November 2023, apakah ada gantinya? TempoBisnis
Read more »

Terkini Bisnis: Erick Thohir Soal Sponsor Formula E, Tenaga Honorer DihapusTerkini Bisnis: Erick Thohir Soal Sponsor Formula E, Tenaga Honorer DihapusBerita terkini ekonomi dan bisnis hingga Jumat siang, 3 Juni 2022, dimulai dari pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir soal sponsor ajang Formula E. TempoBisnis
Read more »

Dampak Pemerintah Hapus Tenaga Honorer: Ganggu Layanan Publik dan Tambah Pengangguran | merdeka.comDampak Pemerintah Hapus Tenaga Honorer: Ganggu Layanan Publik dan Tambah Pengangguran | merdeka.comPengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengkritik, rencana pemerintah terkait penghapusan status tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.
Read more »



Render Time: 2025-03-21 07:13:28