Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan tidak ada satupun koperasi yang terdaftar sebagai pelaksana pinjaman online (pinjol).
Liputan6.com, Jakarta Sebab saat ini marak jasa pinjaman online memberikan manfaat yang sangat besar, terlebih bagi UMKM untuk mendapatkan pendanaan produktif dengan cepat dan singkat.
KemenkopUKM menyarankan bagi pelaku UMKM lebih baik menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar resmi dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan, seperti fintech yang terdaftar dan berizin di OJK. Dimana ketiga fintech tersebut telah membuat kode etik bersama demi mewujudkan ekosistem fintech yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
2 dari 2 halamanPastikan Beberapa Hal IniAdapun sebagai upaya mitigasi, masyarakat diharap waspada dan memastikan hal-hal sebagai berikut:
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Patut Dicoba, Ini Tips Memilih Hotel untuk Staycation Selama PandemiIni tips memilih hotel selama pandemi
Read more »
Pasangan Bersikap Defensif Ini 3 Tips untuk Memulai Percakapanegitu seseorang bertindak defensif mudah untuk melupakan topik awal Anda dan menghabiskan sisa percakapan menghindari komentar defensif
Read more »
8 Tips Mengatasi Sakit Hati Menurut Para AhliSiapa pun yang pernah kehilangan anggota keluarga, sakit hati tidak harus karena hubungan romantis
Read more »
5 Tips Carro Ketika Beli Mobil Bekas BerkualitasTips berikutnya dari Carro berikutnya adalah garansi resmi mobil bekas adalah hal yang juga wajib konsumen ketahui.
Read more »
5 Tips Bulan Madu di Rumah, 'Panas' dan RomantisPandemi Covid-19 membuat rencana bulan madu urung dilakukan. Berikut 5 tips bulan madu di rumah, 'panas' dan romantis.
Read more »