Pupuk Indonesia bertanggungjawab dalam pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi. KoranTempo
PT Pupuk Indonesia siap menindak tegas distributor dan kios resmi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi. Pelanggaran-pelanggaran tersebut yakni menjual di atas harga eceran tertinggi , menjual kepada petani di luar E-RDKK, menjual secara paketan, dan lain sebagainya.
“Untuk distributor dan kios, sanksi tersebut berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi kepada mereka yang terbukti bersalah," kata SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana.Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 15 Tahun 2013, Pupuk Indonesia bertanggungjawab dalam pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi dari pabrik ke gudang di tingkat Provinsi , selanjutnya ke gudang di tingkat Kabupaten , hingga ke kios-kios resmi di tingkat desa .