Aziz Yanuar menyampaikan bahwa tudingan Munarman sebagai teroris adalah fitnah yang keji. TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Munarman yang diketuai oleh Aziz Yanuar menegaskan bahwa ada banyak kesalahan dalam fakta persidangan atas terdakwa Munarman.Kesalahan itu terungkap pada penjelasan Majelis Hakim pada persidangan yang dilaksanakan pada Rabu 6 April 2022 di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur.Dihubungi pada Kamis 7 April 2022, Aziz Yanuar menyampaikan bahwa tudingan Munarman sebagai teroris adalah fitnah yang keji.
Bahkan acara di Medan difasilitasi dan dihadiri oleh aparat keamanan dari Polda Sumatera Utara,' kata Aziz.Dia menambahkan jika kliennya juga pernah memberitahu acara tersebut kepada Kapolri saat itu tentang rangkaian peristiwa di Makassar. 'Dalam diskusi bersama Kapolri di rumahnya,' ujar dia.