Tilang Elektronik Mobile INCAR Diterapkan di Jatim, Begini Cara Kerjanya TempoOtomotif
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Jawa Timur menerapkan sistem tilang elektronik mobile. Sistem yang diberi nama
nantinya dibawa petugas saat berpatroli di lapangan. Ketika kamera tilang elektronik menemukan pelanggaran lalu lintas, alat ini akan menangkap gambar pelanggar, lalu data akan dikirimkan ke RTMC untuk dilakukan verifikasi.'Hasil dari verifikasi diikuti pembuatan surat Konfirmasi dan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai Face Recognition menggunakan KTP Elektronik,' kata Latif seperti dikutip dari laman resmi Polda Jatim hari ini, Kamis, 2 September 2021.
akan menangkap gambar sejumlah pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, hingga melewati batas kecepatan yang ditentukan.Latif menjelaskan nantinya empat kamera di mobil patroli untuk merekam pelanggaran lalu lintas. Alat
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Info Komplit tentang E-Tilang: Pelanggaran Sampai Cara Bayar Denda E-TilangBegini tahapan cara melakukan pembayaran E-tilang serta pelanggaran apa saja yang kena radar CCTV tilang elektronik.
Read more »
Polda Metro Jaya Gunakan Cara Manual dan Elektronik Tilang Pelanggar Ganjil Genap - Tribunnews.comPenindakan dengan sistem tilang bagi pelanggar kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan, Rabu (1/9/2021).
Read more »
Mulai Besok Langgar Ganjil Genap Langsung Dapat Surat Tilang, Denda Rp 500 Ribu!Ditlantas Polda Metro Jaya pastikan pelaksanaan Ganjil Genap (Gage) mulai diterapkan di 3 ruas jalan Jakarta per 1 September 2021 besok. Jangan sampai salah ya detikers! ganjilgenap
Read more »
Aksi Balap Liar di Jaksel, Polisi Tilang 88 KendaraanPolisi menilang sebanyak 88 motor yang diduga terlibat balap liar di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Read more »