Tilang Elektronik (ETLE) Bakal Berlaku, Pengusaha Logistik Gundah
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia mengkhawatirkan berlakunya sistem tilang elektronik membuat pelaku logistik menjadi sasaran aparat penegak hukum.
Kemenhub, terangnya, selama ini menggunakan sistem tersebut di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor atau jembatan timbang. "Kalau demikian, memungkinkan sebuah kendaraan bisa mendapatkan penindakan ganda dari dua institusi yang berbeda yakni Kepolisian dan Kemenhub dalam suatu perjalanan mengangkut barang dari satu kota menuju kota tujuan," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin .
"Seakan bisnis angkutan barang ini bisa menjadi bulan-bulanan para petugas di lapangan dengan dalih penegakan hukum terhadap truk Over Dimension & Over Loading atau ODOL," terangnya. Pelaku angkutan barang, sebutnya, meminta stakeholders khususnya Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri untuk dapat segera memberikan edukasi. Edukasi ini terkait dengan mekanisme aturan main dan klarifikasi mengenai integrasi sistem penindakan antara Korlantas Polri dan Kemenhub atas penerepan sistem tilang elektronik ini ke kalangan pelaku usaha angkutan barang khususnya penerapan penindakan terhadap kelebihan muatan .