Tilang Elektronik di Jalan Tol, Langgar Batas Kecepatan Didenda Rp 500 Ribu TempoOtomotif
TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement di jalan tol mulai 1 April 2022. Ada dua pelanggaran yang diincar, yakni truk over dimesion over loading dan pelanggaran batas kecepatan.Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, pelanggaran truk ODOL akan terdeteksi menggunakan alat Weight in Motion . Sementara pelanggaran batas kecepatan akan tertangkap menggunakan speed camera.
Apabila melebih batas kecepatan tersebut, maka kendaraan akan terdeteksi speed camera dan akan dikenakan tilang elektronik.'Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan.Pengemudi yang melanggar batas kecepatan di jalan tol akan dikenakan sanksi berupa denda. Adapun besar dendanya, yakni Rp 500.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Besok, Polda Metro Jaya Gelar Rakor Soal Tilang Elektronik di TolPolda Metro Jaya akan melakukan rapat koordinasi (rakor) pada Selasa (29/3/2022) besok terkait rencana penindakan tilang elektronik
Read more »
Penerapan Tilang Elektronik ETLE di Medan Mulai Berlaku, Ini TitiknyaDirektorat Lalu Lintas Polda Sumut resmi meluncurkan tilang elektronik atau ETLE tahap II di kota Medan, Sabtu (26/3/2022).
Read more »
Pengamanan G20, Polda Bali Pasang Kamera Tilang Elektronik di 12 TitikKapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan, pemasangan kamera ELTE untuk mendukung pengamanan KTT G20 yang digelar pada akhir 2022.
Read more »
Kapolri Luncurkan Tilang Elektronik Tahap 2, Terintegrasi di 14 Provinsi | Kabar24 - Bisnis.comKapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut angka kecelakaan lalu lintas terus menurun di daerah-daerah yang sudah terpasang tilang elektronik (E-TLE).
Read more »
Ngebut di Tol Lewat 120 Kpj, Anda akan Kena e-TilangPara pengendara yang melintas di jalan tol diminta mematuhi batas kecepatan berkendara, akan kena sanksi bila di atas kecepatan 120 km/jam.
Read more »
Ngebut 120 Km di Tol Bakal Kena Tilang, Bagaimana dengan Truk Logistik yang Pelan?Bagi kendaraan logistik untuk ngebut melebihi 120 km per jam di jalan tol kemungkinannya sangat kecil. Namun, jika di bawah 40 km per jam bisa jadi.
Read more »