Tilang Elektronik, Denda Pelanggaran di Jateng Total Rp 27 Miliar TempoOtomotif
TEMPO.CO, Jakarta - Total denda pelanggaran lalu lintas baik pengendara motor dan mobil di Jawa Tengah yang terekam kamera tilang elektronik sejak awal 2022 mencapai puluhan miliar rupiah.Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan jumlah pelanggaran lalu lintas di Jawa Tengah yang terbanyak dibandingkan provinsi lainnya.“Jadi ETLE kita adalah yang terbesar dari polda lain. Hasil dendanya saja hampir Rp.
768 di antaranya dikirimi surat tilang. Tapi hanya 241.158 pelanggar yang menindaklanjutinya.Luthfi berharap penindakan pelanggaran dengan kamera tilang elektronik atau ETLEberupa denda tilang memberikan efek jera kepada masyarakat agar menaati peraturan lalu lintas..“Anggota kami dibekali dengan kamera-kamera yang capture setiap pelanggaran lalu lintas,” turur Kapolda Jateng.