Terungkap Ferdy Sambo Perintahkan Penembakan Brigadir J, Polri Tegaskan Tidak Ada Baku Tembak
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya adala Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Keempat tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more: