Tiga oknum polisi dari Satuan Samapta Polrestabes Medan yang terlibat perampokan sepeda motor warga ternyata sudah lebih dari 10 kali beraksi OknumPolisi
sumut.jpnn.com, MEDAN - Sidang etik terhadap tiga oknum polisi Polrestabes Medan yang terlibat dalam komplotan perampokan sepeda motor milik warga yang digelar di Bidang Propam Polda Sumut, mengungkap sejumlah fakta baru.
Hal tersebut dibeberkan oleh Benny Setiawan Sembiring, korban perampokan yang hadir dalam sidang etik terhadap ketiga personel Satuan Samapta Polrestabes Medan itu, Selasa . Menurut pengakuan ketiga polisi tersebut, kata Benny, mereka melancarkan aksi-aksinya dengan modus membeli sepeda motor secara Cash on Delivery atau pembayaran langsung.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Polrestabes Medan proses hukum tiga oknum polisi rampok motor wargaKepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, telah memberikan tindakan tegas dan memproses hukum tiga oknum anggota polisi yang diduga ...
Read more »
Polrestabes Medan Proses Hukum Tiga Oknum Polisi Rampok Motor WargaPolrestabes Medan tindak tegas dan memproses hukum tiga oknum anggota polisi karena diduga terlibat perampokan motor milik warga di Jalan Gatot Subroto
Read more »
Lakukan Percobaan Pencurian Motor, 3 Anggota Polisi di Medan Terancam Dipecat!Tiga oknum polisi ditangkap tim gabungan Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan.
Read more »
Kronologi 3 Anggota Polrestabes Medan Ditangkap karena Rampok Motor WargaKronologi ketiga anggota Satuan Samapta Polrestabes Medan, yaitu AGG, FBS, dan HKP yang ditangkap karena diduga terlibat perampokan sepeda motor milik warga di Jalan Gatot Subroto Medan.
Read more »
Menkopolhukam Mahfud MD Geram, Minta 3 Oknum Personel Polrestabes Medan yang Terlibat Perampokan DipecatMenkopolhukam Mahfud MD meminta tiga oknum anggota Polrestabes Medan yang terlibat perampasan sepeda motor warga dipecat dan dihukum berat MenkopolhukamMahfudMD
Read more »