Tersangka Korupsi Impor Baja Pakai HP, Kejagung: Kontak Keluarga dan Bukan di Dalam Sel
Saat itu, sebelum mobil tahanan melaju ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka kedapatan sedang berbicara melalui sambungan telepon menggunakan ponsel. Tersangka juga tidak diborgol.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan peran tersangka dalam perkara ini, yakni saat menjabat sebagai Kasubag TU di Direktorat Impor Dirjen Daglu Kemendag melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumen dan rumah tangga direktorat.
Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, kemudian Banurea selaku Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban. "Tersangka mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh Almarhum Chandra di Lobby Kemendag tahun 2018," kata Ketut.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kejagung Sebut Tersangka Korupsi Baja Pakai HP di Mobil Tahanan Tak Langgar AturanKejagung RI angkat suara terkait foto yang menampilkan tersangka korupsi baja, Tahan Banurea, yang tengah memegang HP di mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Read more »
Kejagung Jelaskan Tersangka Korupsi Impor Baja Teleponan di Mobil TahananKejagung menetapkan Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tahan Banurea sebagai tersangka.
Read more »
ICW: KPK dan Kejagung Belum Banyak Bongkar Korupsi Sektor Politik di 2021ICW menilai KPK dan Kejagung belum banyak membongkar korupsi di sektor politik di 2021.
Read more »
Kejagung Sita 5.000 Hektar Area Tambang milik Heru Hidayat Tersangka Jiwasraya | merdeka.comPenyitaan ini dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yaitu putusan pidana tambahan yang dijatuhi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp10.728.783.375.000,00.
Read more »
Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, Eks Kadis Perindagkop Aceh Tamiang Jadi Tersangka | merdeka.comKejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan eks Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Tamiang, AH sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah untuk pasar tradisional tahun anggaran 2014. Pemilik tanah juga dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Read more »