Tersangka Kasus Minyak Goreng, Lin Che Wei Langsung Ditahan

South Africa News News

Tersangka Kasus Minyak Goreng, Lin Che Wei Langsung Ditahan
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 59%

Kejaksaan Agung langsung menahan Lin Che Wei setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus mafia minyak goreng.

Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung menetapkan analisis pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei, sebagai tersangka kasus ekspor minyak goreng. Kejagung langsung menahan Lin Che Wei di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hingga 20 hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Lin Che Wei menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya. Menurut Ketut, Lin Che Wei diduga bersekongkol dengan tersangka lain yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.“LCW diduga bersama-sama dengan tersangka IWW mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor CPO di beberapa perusahaan,” ujar Ketut di Jakarta, Selasa .

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022. Atas perbuatannyan itu, LCW disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Sebagai Tersangka Mafia Minyak Goreng | Kabar24 - Bisnis.comKejagung Tetapkan Lin Che Wei Sebagai Tersangka Mafia Minyak Goreng | Kabar24 - Bisnis.comKejagung menetapkan tersangka dalam kasus mafia minyak goreng yaitu Lin Che Wei yang menjabat Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia
Read more »

Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Sebagai Tersangka Mafia Minyak Goreng | Kabar24 - Bisnis.comKejagung Tetapkan Lin Che Wei Sebagai Tersangka Mafia Minyak Goreng | Kabar24 - Bisnis.comKejagung menetapkan tersangka dalam kasus mafia minyak goreng yaitu Lin Che Wei yang menjabat Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia
Read more »

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng, Begini Tampang Pelakunya - Tribunnews.comKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng, Begini Tampang Pelakunya - Tribunnews.comLCW alias WH yang merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Read more »

Survei Indikator: 83,7 Persen Dukung Penuntasan Kasus Mafia Minyak GorengSurvei Indikator: 83,7 Persen Dukung Penuntasan Kasus Mafia Minyak GorengMasyarakat menilai hakim akan menjatuhkan hukuman secara adil dalam kasus mafia minyak goreng.
Read more »

Pukat Endus Ada Korupsi Kebijakan dalam Kasus Minyak Goreng |Republika OnlinePukat Endus Ada Korupsi Kebijakan dalam Kasus Minyak Goreng |Republika OnlineKasus minyak goreng masih telalu samar, pola yang terendus ke publik pola sederhana.
Read more »

Pemerintah Luncurkan Aplikasi Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter, Warga Tak Perlu Repot Antre! - Pikiran-Rakyat.comPemerintah Luncurkan Aplikasi Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter, Warga Tak Perlu Repot Antre! - Pikiran-Rakyat.comUntuk memudahkan warga dan menjaga ketersediaan minyak goreng, ID Food meluncurkan aplikasi digital minyak goreng terintegrasi.
Read more »



Render Time: 2025-04-03 17:12:16