Para terdakwa korupsi pengadaan masker scuba di Dinas Sosial Karangasem meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menolak dakwaan jaksa.
DENPASAR – Meski menyeret sejumlah pihak yang disebut ikut terlibat dalam pengadaan masker scuba di Dinas Sosial Karangasem yang berujung dugaan korupsi, para terdakwa meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menolak dakwaan jaksa.
“Terdakwa memesan masker kain biasa , bukan kain lapis tiga karena saat itu masker sangat langka,” ujarnya. Alasan lain dakwaan tidak diterima karena dari proses penyidikan hingga penahanan terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Mestinya, lanjut Bimantara, bentuk dakwaan yang cocok adalah dakwaan tunggal, bukan subsideritas. Mengingat perbuatan materiil antara dakwaan primer dan dakwaan subsider adalah satu dan sama secara substansal.