Terdakwa Kasus Korupsi Bauksit di Bintan Divonis Bebas Mahkamah Agung
izin usaha pertambangan operasi produksi bauksit di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri mendapat vonis bebas oleh Mahkamah Agung .
"Sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang terhitung Jumat 28 Januari 2022," kata Kuasa Hukum Harry A Molanda, Jefry Idham di Tanjungpinang, Sabtu . Dikutip dari Antara.Jefry menyebut putusan bebas atas kliennya itu berdasarkan upaya kasasi yang diajukan pihaknya ke MA.pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak berwenang mengadili terdakwa Harry A Molanda.
Jefry menyampaikan sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah memvonis terdakwa Harry A Molanda dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara, termasuk di dalamnya membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar.Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Interior DPRD Mukomuko