Terdakwa Kasus Korupsi Bauksit di Bintan Divonis Bebas Mahkamah Agung | merdeka.com

South Africa News News

Terdakwa Kasus Korupsi Bauksit di Bintan Divonis Bebas Mahkamah Agung | merdeka.com
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 51%

Terdakwa Kasus Korupsi Bauksit di Bintan Divonis Bebas Mahkamah Agung

izin usaha pertambangan operasi produksi bauksit di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri mendapat vonis bebas oleh Mahkamah Agung .

"Sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang terhitung Jumat 28 Januari 2022," kata Kuasa Hukum Harry A Molanda, Jefry Idham di Tanjungpinang, Sabtu . Dikutip dari Antara.Jefry menyebut putusan bebas atas kliennya itu berdasarkan upaya kasasi yang diajukan pihaknya ke MA.pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak berwenang mengadili terdakwa Harry A Molanda.

Jefry menyampaikan sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah memvonis terdakwa Harry A Molanda dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara, termasuk di dalamnya membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar.Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Interior DPRD Mukomuko

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines



Render Time: 2025-04-19 00:55:53