Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggunakan restorative justice dalam penyelesaian kasus hukum. Kali ini terhadap kasus pencurian yang menjerat warga Tulungagung, Ariesal Dhasono.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, Jampidum Fadil Zumhana menyetujui permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif atas kasus Ariesal.
Dulunya tersangka pernah bekerja di sana selama sekitar 1 tahun. Pada Pukul 15.00 WIB, kata Ketut, tersangka berangkat dari rumahnya menuju ke lokasi tambak dengan mengemudikan mobil pikap yang dipinjam dari adik Tersangka. Buktikan komitmen penegakan dan menuntaskan pelanggaran HAM berat, Jokowi memerintahkan Jaksa Agung untuk selidiki kasus pelanggaran HAM di Paniai, Papua. Masih ada PR 12 pelanggaran HAM berat lainnya.
"Dan setelah itu barang barang tersebut laku tersangka jual kiloan seharga Rp800.000. Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp3.600.000," jelas Ketut.3 dari 3 halamanAlasan Kasus DihentikanAdapun alasan Kejagung menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kasus Pria Curi Dinamo demi Bayar Utang Pernikahan Anak Disetop JaksaKejari Tulungagung menghentikan kasus pencurian dengan menerapkan restorative justice kepada tersangka Ariesal Dharsono yang mencuri demi membayar utang.
Read more »
Curi HP untuk Sekolah Daring Anak, Ibu di Bali Bebas Oleh Restorative JusticeKH, perempuan tersangka kasus pencurian handphone dibebaskan dari proses hukum di Polres Jembrana, Bali, Jumat (15.4.2022). Ia baru saja mendapat restorative justice....
Read more »
Terapkan Restorative Justice untuk 2 Tersangka Narkotika, Penyidik Diperiksa Propam Polda BaliPenyidik mengentikan penyidikan dengan skema keadilan restoratif atau restorative justice. Skema ini baru pertama dilakukan di Polres Badung.
Read more »
Utang RI Rp7.014,58 Triliun, Akankah Seperti Srilanka, Ini AnalisisnyaNasib Indonesia berbeda dengan Srilanka yang gagal bayar utang karena nilai utang Indonesia masih di bawah ambang batas 60% dari PDB.
Read more »
Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai | merdeka.comIS, yang berstatus purnawirawan TNI, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, pada 2014. Saat peristiwa Paniai itu terjadi, tersangka IS merupakan perwira penghubung di Kodim Paniai.
Read more »
Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Kasus Paniai ke PenuntutanKejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tersangka IS ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat di Paniai, Provinsi Papua.
Read more »