Ombudsman Republik Indonesia menemukan kenyataan kalau ada praktik pembatasan berdasarkan kuota dalam pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan
Liputan6.com, Jakarta Ombudsman RI menemukan kenyataan kalau ada praktik pembatasan berdasarkan kuota dalam pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan. Padahal, tak ada regulasi resmi yang mengatur mengenai hal tersebut.
Dia mencatat, masalah yang melingkupi BPJS Kesehatan kerap berkaitan dengan kepesertaan, pembiayaan, dan pelayanan. Kini fokusnya mengenai pelayanan. "Tapi fakta dan praktik di lapangan kuota itu ada. Kuota, baik terkait dengan sisi waktu layanannya artinya durasi layanan yang dialokasikan maupun juga jenis layanan yang diterima oleh pasien," urainya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. "Sementara disisi lain kita menyadari benar menghadapi realitas keterbatasan dalam hal durasi, dalam hal jenis, dalam hal kualitas layanan yang diterima oleh pasien dan khususnya para pasien BPJS Kesehatan," sambung dia.
"Wah, itu perlu diluruskan, karena menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan, tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari," katanya dalam pernyataan yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 14 Februari 2023.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Temuan Ombudsman soal PNS dengan Kekayaan Tidak Wajar : Mereka Tidak Main Sendiri | merdeka.comAdanya dorongan yang disampaikan Indraza, seiring kecurigaan publik atas sumber kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Selatan, dan Eko Darmanto, sebagai Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Read more »
RUU Kesehatan menempatkan tanggung jawab BPJS kepada kementerianKoordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengemukakan Pasal 13 ayat (2) huruf a Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akan merevisi tanggung jawab BPJS ...
Read more »
Jelang Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Cek Iuran Maret 2023Pemerintah telah menyepakati untuk menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini. Apakah iuran akan naik?
Read more »
Lebih Mudah, Peserta BPJS Kesehatan Cukup Bawa KTP untuk BerobatPeserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dapat menggunakan kartu tanda penduduk atau KTP untuk memperoleh layanan kesehatan, tidak perlu hanya menggunakan kartu jaminan kesehatan nasional atau JKN.
Read more »
RUU Kesehatan Dinilai akan Mengintervensi BPJSPenolakan RUU Kesehatan Omnibus Law yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2023 terus datang dari berbagai pihak.
Read more »
Mudah Kok! Begini Cara Mengubah Faskes BPJS Kesehatan via PonselPeserta BPJS Kesehatan yang pindah tempat tinggal dapat mengubah faskes tingkat pertama dengan mudah.
Read more »