Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melakukan upaya banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutus Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk agar hukuman untuk Mantan Kapolda Sumatera Barat itu sesuai tuntunan jaksa, yaitu hukuman mati.
“Tertanggal hari ini, resmi kita nyatakan banding,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Jumat .Hanya saja, Iwan mengatakan untuk pengajuan banding terhadap para terdakwa lain seperti AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif masih akan dipertimbangkan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Besok, Jaksa Bakal Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup Teddy MinahasaKepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting mengatakan bahwa jaksa bakal mengajukan banding atas vonis seumur hidup Teddy Minahasa.
Read more »
Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Penjara Irjen Teddy MinahasaJaksa resmi mengajukan banding atas vonis seumur hidup penjara terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.
Read more »
Teddy Minahasa Cuma Dihukum Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan BandingJaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melakukan upaya banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutus Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Read more »
Banding Vonis Teddy Minahasa, Jaksa Masih Pikir-pikir untuk 6 Terdakwa LainKejari Jakarta Barat masih menunggu materi putusan lengkap majelis hakim untuk mempertimbangkan banding atas vonis enam terdakwa lain. Kejaksaan Negeri Jakarta...
Read more »
Teddy Minahasa Dihukum Penjara Seumur Hidup, Jaksa Mantap Ajukan BandingJaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melakukan upaya banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutus Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Read more »