SIM CI dan CII harus dimiliki setiap pengendara sepeda motor moge dan motor listrik
SIM CI merupakan syarat pengendara agar bisa mengendarai sepeda motor dengan mesin mulai 250-500 cc, sedangkan CII penunggang motor dengan mesin 500 cc ke atas. Dua kategori itu juga sekaligus bisa digunakan jika mereka pengendara motor listrik.Pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang berisi tentang penggolongan SIM itu tidak sebutkan berapa tarif pembuatan untuk CI dan CII.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemilik Jenis SIM Ini Tidak Boleh Melakukan Perpanjangan di Layanan SIM KelilingTRIBUNJUALBELI.COM - Saat ini berbagai layanan membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) telah dihadirkan guna memudahkan pemilik dalam mengaksesnya.…
Read more »
Syarat dan Cara Bikin SIM C untuk Kendarai Moge-Motor ListrikBerikut syarat dan cara bikin SIM C untuk kendarai moge dan motor listrik.
Read more »
SIM Keliling ada di lima lokasiDirektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengoperasikan armada SIM Keliling di lima lokasi untuk melayani masyarakat yang hendak mengurus ...
Read more »
Anggota Polisi Lampung Ditangkap Propam soal Penerbitan SIMDivisi Propam Polri menangkap sejumlah anggota polisi di Lampung terkait dugaan penyalahgunaan tugas dan wewenang soal penerbitan SIM.
Read more »
Polisi Terapkan Poin ke Pelanggar Lalu Lintas, SIM DicabutSistem poin pada pelanggaran lalu lintas berlaku sejak 19 Februari, terdapat sanksi penahanan atau pencabutan SIM tergantung jumlah poin.
Read more »