Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif pungutan ekspor CPO dan produk turunannya dari maksimal US$ 355 per ton jadi US$ 375 per ton.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya dari maksimal US$ 355 per ton jadi US$ 375 per ton. Hal ini diikuti dengan kenaikan batas atas harganya dari di atas US$ 1.000 jadi di atas US$ 1.500 per ton.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022," demikian bunyi Pasal II aturan tersebut dikutip detikcom, Minggu . Sementara itu, tarif batas bawah pungutan ekspor ditetapkan sebesar US$ 55 per ton saat harga CPO di bawah atau sama dengan US$ 750 per ton. Tarif itu akan terus bertambah sebanyak US$ 20 setiap kenaikan harga CPO US$ 50 hingga menyentuh batas atas pungutan di posisi harga US$ 1.500 per ton.Misalnya jika harga CPO di atas US$ 750 sampai US$ 800 dikenakan tarif US$ 75 per ton. Untuk harga CPO di atas US$ 850 per ton sampai US$ 950 per ton, dikenakan tarif US$ 95 per ton.