Tanggapi Eksepsi Anang Achmad Latif, Jaksa: Keberatan Terdakwa Harus Ditolak Seluruhnya

South Africa News News

Tanggapi Eksepsi Anang Achmad Latif, Jaksa: Keberatan Terdakwa Harus Ditolak Seluruhnya
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 79 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 83%

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab nota keberatan atau eksepsi para terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Jaksa pun meminta majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa, salah satunya Anang Achmad Latif.

Jaksa menguraikan, penasehat hukum terdakwa menyatakan penggunaan kontrak payung proyek BTS 4G bukanlah perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan sesuai Pasal 17 ayat 1, 2 dan 3 Perdirut Bakti No.7 Tahun 2020.

Kemudian, jaksa merinci saat penasihat hukum menyatakan bahwa JPU mendakwakan perbuatan terdakwa yang tidak memutus kontrak ketika terjadi deviasi adalah sebagai perbuatan melawan hukum. Padahal keputusan tersebut sesuai dengan sikap pemerintah yang sampai sekarang tetap melanjutkan pelaksanaan proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kemudian, JPU yang mendakwa adanya kerugian keuangan negara berdasarkan keadaan per 31 Maret 2022 dinilai bukan keadaan faktual saat ini. Hal itu pun disebut tidak berdasar pada peraturan undang-undang, melainkan atas kewenangannya menyusun surat dakwaan, sehingga menurut penasihat hukum surat dakwaan tidaklah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 142 ayat 2 huruf b KUHAP.

"Oleh karenanya guna mendapatkan kebenaran materiel sebagaimana tujuan pencarian kebenaran dalam hukum pidana dan keadilan bagi seluruh pihak, maka persidangan perkara a quo dilanjutkan pada sidang pembuktian. Oleh karena materi keberatan dari penasihat hukum sesungguhnya sudah memasuki materi pokok perkara, maka keberatan penasihat tersebut sudah selayaknya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," jaksa menandaskan.

Menurut kuasa hukum, JPU mendakwakan peraturan perundang-undangan yang tidak berlaku bagi terdakwa sebagai Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi . Namun, JPU malah bersikap dan berpendapat lain, sehingga terdakwa saat ini duduk di persidangan dan menjalani penahanan, sekalipun keputusannya tersebut sama dengan keputusan Presiden.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Jaksa Sebut Penasihat Hukum Anang Achmad Latif Salah Ambil Peraturan untuk Rujukan EksepsinyaJaksa Sebut Penasihat Hukum Anang Achmad Latif Salah Ambil Peraturan untuk Rujukan EksepsinyaPengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Anang Achmad Latif, disebut telah salah mengambil peraturan sebagai dasar hukum atau rujukan eksepsi kliennya.
Read more »

KPK Angkat 66 Jaksa Jadi Penyelidik dan PenyidikKPK Angkat 66 Jaksa Jadi Penyelidik dan PenyidikKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan tambahan amunisi di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Sebanyak 66 jaksa dilantik menjadi penyelidik dan penyidik.
Read more »

Jaksa Agung Burhanuddin Didapuk Jadi Tokoh Inspiratif Penegakkan Hukum Humanis di Festival 6Jaksa Agung Burhanuddin Didapuk Jadi Tokoh Inspiratif Penegakkan Hukum Humanis di Festival 6Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapat penghargaan sebagai Tokoh Inspiratif Penegakkan Hukum Humanis untuk Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Anugerah Inspiratif Liputan6.com 2023.
Read more »

KPK Lantik 66 Anggota Baru, Semuanya Eks JaksaKPK Lantik 66 Anggota Baru, Semuanya Eks JaksaSebanyak 66 penyelidik baru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan latar belakang anggota kejaksaan telah dilantik.
Read more »

Jaksa Minta Hakim Cabut Pembantaran Lukas Enembe Agar Bisa DitahanJaksa Minta Hakim Cabut Pembantaran Lukas Enembe Agar Bisa DitahanPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat kembali melakukan persidangan kasus korupsi yang dilakukan Oleh Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Read more »

Jaksa Teriak di Sidang Haris Azhar: Dia Memprovokasi, Bukan Menonton tapi MerusuhJaksa Teriak di Sidang Haris Azhar: Dia Memprovokasi, Bukan Menonton tapi MerusuhJaksa Penuntut Umum (JPU), meneriaki salah seorang pengunjung sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, dengan sebutan perusuh saat persidangan berlangsung di PN Jaktim.
Read more »



Render Time: 2025-02-26 16:13:52