Imigrasi Denpasar kembali mendeportasi dua orang WNA Nigeria berinisial COO dan SMR dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011.
berinisial COO dan SMR dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Namun demikian karena dua orang WNA Nigeria tersebut tidak membayar biaya beban, sesuai dengan Pasal 78 ayat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”. Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.
Atas informasi dari masyarakat akan adanya kelompok WNA Nigeria yang tinggal dilokasi tersebut. Setelah diperisksa, COO berada di Indonesia melebihi ijin tinggalnya selama 37 hari sedangkan SMR telah melebihi 46 hari.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Petugas Imigrasi tangkap dua WNA yang terlibat prostitusi di JakbarPetugas Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua Warga Negara Asing (WNA), yakni RZ (27) asal Uzbekiztan dan MBS (24) dari Maroko lantaran terlibat praktik ...
Read more »
Terlibat Prostitusi Online, 2 WNA Ditangkap Imigrasi2 WNA ditangkap Imigrasi akibat terlibat prostitusi online di Jakarta Barat. Terancam sanksi berat.
Read more »
Imigrasi Jakarta Barat Tangkap WNA Terduga Pelaku Prostitusi DaringPenangkapan kedua WNA itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Saat ini pihak imigrasi terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Read more »
Prostitusi Online, Dua WNA Ditangkap Imigrasi di Jakarta Barat | merdeka.comPenangkapan itu bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi daring yang melibatkan WNA di kawasan Jakarta Barat.
Read more »
Terlibat Prostitusi Online, 2 Perempuan WNA Ditangkap Petugas Imigrasi Jakarta BaratPetugas Imigrasi Jakarta Barat membekuk dua Warga Negara Asing (WNA), yakni RZ (27) asal Uzbekiztan dan MBS (24) dari Maroko yang terlibat praktik prostitusi daring (online).
Read more »