Tak Ingin Berpolemik, Kejaksaan Pilih Masukkan Kembali Dakwaan Kasus Jiwasraya

South Africa News News

Tak Ingin Berpolemik, Kejaksaan Pilih Masukkan Kembali Dakwaan Kasus Jiwasraya
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 70%

Tak ingin berpolemik, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga memilih kembali melimpahkan 13 berkas perkara terkait perusahaan manajer investasi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Polhuk AdadiKompas

Konferensi pers kejaksaan terkait pembatalan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan manajer investasi dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya , Jumat . Konferensi pers tersebut dihadiri Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga .

JAKARTA, KOMPAS — Tidak ingin berpolemik, jaksa penuntut umum memilih kembali melimpahkan 13 berkas perkara terkait perusahaan manajer investasi dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya . Ketiga belas berkas perkara yang semula digabungkan menjadi satu dakwaan tersebut kini dibuat terpisah-pisah menjadi 13 dakwaan.

Sebelumnya, Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Agustus 2021 telah membatalkan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan manajer investasi dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya . Di bagian pertimbangan, pembatalan tersebut terkait penggabungan 13 berkas perkara menjadi satu surat dakwaan.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

hariankompas /  🏆 8. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Jaksa Tak Lakukan Perlawanan Hukum atas Pembatalan Dakwaan 13 Korporasi Skandal JiwasrayaJaksa Tak Lakukan Perlawanan Hukum atas Pembatalan Dakwaan 13 Korporasi Skandal JiwasrayaJPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak melakukan perlawanan atas putusan majelis hakim PN Tipikor yang membatalkan dakwaan 13 terdakwa Manajer Investasi (MI)....
Read more »

Hindari Roti dan 5 Makanan Ini jika Tak Ingin Penampilan Tampak Lebih TuaHindari Roti dan 5 Makanan Ini jika Tak Ingin Penampilan Tampak Lebih TuaMenurut dokter, makanan tertentu dapat memicu peradangan sehingga menambah masalah kulit.
Read more »

Brest vs PSG: Nama Lionel Messi dan Neymar Tak Masuk Daftar SkuadBrest vs PSG: Nama Lionel Messi dan Neymar Tak Masuk Daftar SkuadLionel Messi dipastikan tidak akan melakukan debutnya saat Paris Saint-Germain (PSG) menghadapi Brest dalam lanjutan Liga Prancis, Jumat malam.
Read more »

Perlu Solusi Komprehensif Agar Regulasi PLTS Atap Tak Bebani APBN dan PLNPerlu Solusi Komprehensif Agar Regulasi PLTS Atap Tak Bebani APBN dan PLNPengembangan energi baru terbarukan melalui PLTS Atap dinilai perlu mengedepankan solusi komprehensif agar tidak sampai membebani keuangan negara dan juga PLN....
Read more »

Soal Afghanistan, Turki tak akan jadi 'unit penampungan migran Eropa'Soal Afghanistan, Turki tak akan jadi 'unit penampungan migran Eropa'Presiden Tayyip Erdogan pada Kamis (19/8) mendesak negara-negara Eropa agar mengambil tanggung jawab atas migran Afghanistan.\r\n\r\nErdogan menambahkan bahwa ...
Read more »

Tak Berwenang Mengadili, Arahkan ke PTUN, PN Amlapura Tolak Gugatan Desa Adat KarangasemTak Berwenang Mengadili, Arahkan ke PTUN, PN Amlapura Tolak Gugatan Desa Adat KarangasemMajelis hakim PN Amlapura menolak gugatan Desa Adat Karangasem atas tiga objek lahan sengketa. Hakim menyarankan penggugat menggugat ke PTUN sengketalahan
Read more »



Render Time: 2025-03-30 15:43:03