Tak Buat Peraturan Teknis, Pemerintah Dinilai Parsial Pahami Putusan MK

South Africa News News

Tak Buat Peraturan Teknis, Pemerintah Dinilai Parsial Pahami Putusan MK
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 70%

Putusan Mahkamah Konstitusi dinilai tak mewajibkan pemerintah membuat aturan teknis dalam pengisian penjabat kepala daerah. Karena itu, pertimbangan dalam putusan MK tentang pengisian penjabat kepala daerah tak diikuti. Nusantara AdadiKompas

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan surat keputusan pengangkatan lima penjabat gubernur saat pelantikan mereka di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis . Mereka yang dilantik adalah Al Muktabar , Ridwan Djamaluddin , Akmal Malik , Hamka Hendra Noer , dan Komjen Paulus Waterpauw . Para penjabat gubernur ini akan bertugas selam satu tahun.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menilai aturan teknis dalam memilih penjabat kepala daerah adalah diskresi yang dimiliki pemerintah. Selain itu, aturan perundang-undangan yang ada selama ini dinilai memadai untuk menentukan penjabat-penjabat kepala daerah. Perludem menilai pemerintah memahami putusan MK secara parsial.

Karena disebutkan dalam pertimbangan dan dinilai tidak ada kata ”mewajibkan” atau ”memerintahkan”, katanya, itu artinya diskresi dari pemerintah, boleh membuat, boleh juga tidak. ”Pemerintah beranggapan, aturan-aturan mengenai penunjukan Pj itu sudah ada, satu di UU No 10/2016 tentang Pilkada, yakni jabatan pimpinan tinggi madya untuk penjabat gubernur dan pimpinan tinggi pratama untuk penjabat bupati dan wali kota.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

hariankompas /  🏆 8. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Soal Pj Gubernur, DPR Minta Kemendagri Konsisten Jalani Putusan MKSoal Pj Gubernur, DPR Minta Kemendagri Konsisten Jalani Putusan MKDPR RI mengingatkan Kemendagri menjalankan perintah MK secara konsisten soal pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah agar pelayanan publik tetap berjalan
Read more »

Respons Mendagri Terkait Putusan MK soal Mekanisme Penjabat Kepala DaerahRespons Mendagri Terkait Putusan MK soal Mekanisme Penjabat Kepala DaerahMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah.
Read more »

Berkas Lengkap, Pernikahan Adik Presiden Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman Berlangsung 26 Mei 2022Berkas Lengkap, Pernikahan Adik Presiden Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman Berlangsung 26 Mei 2022Pernikahan adik Presiden Jokowi, Idayati dengan Ketua MK, Anwar Usman bakal digelar Gedung Graha Saba Buana, Solo, Jawa Tengah pada 26 Mei 2022 mendatang. Berkas...
Read more »

MK Periksa Perbaikan Uji Materi UU IKN, Pemohon dari Sopir Angkot Tak Hadir | Kabar24 - Bisnis.comMK Periksa Perbaikan Uji Materi UU IKN, Pemohon dari Sopir Angkot Tak Hadir | Kabar24 - Bisnis.comMK kembali menggelar sidang permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Read more »

Adik Jokowi & Ketua MK Anwar Usman Akan Menikah di Graha Saba SoloAdik Jokowi & Ketua MK Anwar Usman Akan Menikah di Graha Saba SoloPernikahan Ketua MK, Anwar Usman, dengan adik Presiden Jokowi, Idayati, akan berlangsung di Graha Saba Buana Solo pada Kamis (26/5/2022) pukul 09.00 WIB.
Read more »

Ini Sosok Penghulu yang Bakal Nikahkan Adik Jokowi dengan Ketua MKIni Sosok Penghulu yang Bakal Nikahkan Adik Jokowi dengan Ketua MKAdik Presiden Jokowi, Idayati akan menikah dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman pada Kamis, 26 Mei 2022.
Read more »



Render Time: 2025-04-08 06:44:24