Tak Bisa Nikahi Wanita Muslim, Pria Katolik Ini Gugat UU Perkawinan ke MK

South Africa News News

Tak Bisa Nikahi Wanita Muslim, Pria Katolik Ini Gugat UU Perkawinan ke MK
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 51%

Ia beralasan UU Perkawinan menyebabkan dirinya yang Katolik tidak bisa menikah dengan wanita muslim.

Menurut Ramos Petage, Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan bertentangan dengan Pasal 29 Ayat dan UUD 1945. Sebab, kata Ramos Petage, negara tidak mencampuri urusan ibadah agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia akan tetapi menjamin keberlangsungan peribadatan tersebut dapat terlaksana dan terpenuhi dengan baik.

"Perkawinan yang dilangsungkan secara beda agama tetap berlandaskan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilaksanakan melalui ketentuan agama dan kepercayaan yang dianut oleh masing-masing calon pasangan sebagai suatu hak asasi manusia yang bersifat adikodrati dan merupakan hak privat antara individu dengan Tuhan Yang Maha Esa," beber Ramos Petage.

Selain itu, Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan juga dinilai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia . Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan sebagai berikut: Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU HAM tersebut secara jelas menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat dilangsungkan dengan adanya kehendak bebas dari calon pasangan, oleh karena itu, sejatinya perkawinan merupakan bagian dari hak kodrati yang melekat pada diri seseorang yang tidak dapat dipaksakan oleh negara melalui perangkat hukum yang dibentuknya dan terhadap Pasal 2 ayat dalam perkara a quo bahwa perkawinan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu seharusnya dimaknai...

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikcom /  🏆 29. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Anggota Komisi II DPR RI Usulkan Rekonstruksi UU PMIAnggota Komisi II DPR RI Usulkan Rekonstruksi UU PMIUU RI Nomor 18 pasal 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan direkonstruksi. Pasalnya, di peraturan tersebut banyak dikeluhkan calon migran dan menjadi hambatan.
Read more »

Ada 9 Aturan Turunan UU IKN, Disebut Akan Rampung Bulan Maret-April 2022Ada 9 Aturan Turunan UU IKN, Disebut Akan Rampung Bulan Maret-April 2022Wandy Tuturoong mengatakan, pihaknya tengah menyusun sembilan aturan turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Read more »

Besok Ribuan Buruh Tetap Demo DPR, Desak UU Cipta Kerja Tak Dibahas LagiBesok Ribuan Buruh Tetap Demo DPR, Desak UU Cipta Kerja Tak Dibahas LagiFederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia sudah mengajukan surat izin dari satu pekan yang lalu. Partai Buruh juga sudah mengajukannya sejak dua hari lalu. Presiden...
Read more »

Gugatan UU IKN Dianggap Sebagai Bentuk Protes yang Tepat |Republika OnlineGugatan UU IKN Dianggap Sebagai Bentuk Protes yang Tepat |Republika OnlinePengajuan gugatan UU IKN adalah bagian dari demokrasi.
Read more »

UU TPKS Harus Kaji Kendala dalam Proses Hukum Tindak Kekerasan SeksualUU TPKS Harus Kaji Kendala dalam Proses Hukum Tindak Kekerasan SeksualSejumlah kendala yang dihadapi dalam proses hukum sejumlah kasus tindak kekerasan seksual harus menjadi masukan untuk dikaji dan dirumuskan dalam proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Read more »



Render Time: 2025-04-07 20:34:55