Pemerintah tengah menyiapkan sistem kerja baru yaitu work from anywhere (WFA). Itu berarti, PNS nantinya tidak perlu ke kantor karena bisa bekerja di mana saja.
Namun, tak semua PNS bisa menerapkan sistem kerja tersebut. Ada beberapa kriteria PNS yang bisa menerapkan sistem kerja WFA.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce menjelaskan, sejalan dengan reformasi dan penyederhanaan birokrasi, pemerintah melakukan penyederhanaan struktur organisasi, pengalihan jabatan struktural ke fungsional, serta penyesuaian sistem kerja yang lebih dinamis.Sejalan dengan itu, Kementerian PANRB dan instansi terkait menyiapkan kebijakan sistem kerja Flexible Working Arrangement .
"Pengaturan sistem kerja pegawai ASN dengan fleksibilitas lokasi dan waktu bekerja dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kinerja pegawai ASN dan menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," terangnya kepada detikcom, Kamis .
Prosedur dan pola pengaturan FWA dengan melihat flexi place atau fleksibilitas tempat di mana pekerjaan yang dapat dilakukan tanpa harus hadir di kantor. Kemudian, penggunaan teknologi dan komunikasi untuk menghubungkan pegawai dengan atasan maupun stakeholder dari jarak jauh, meningkatkan produktivitas sebab pegawai tidak memakan banyak waktu untuk pulang-pergi ke kantor, dan juga cocok bagi pegawai fungsional dan berkebutuhan khusus.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Syarat PNS Bisa Terapkan Sistem Kerja WFAKementerian PANRB tengah menyiapkan kebijakan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA), yang membuat PNS bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Read more »
Wacana WFA bagi ASN, DPR Singgung PNS Bermental Malas dan Biasa DiperintahPemerintah tengah merancang sistem kerja di mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah...
Read more »
Pemerintah Wacanakan PNS Bisa Kerja dari Mana SajaPemerintah sedang mengkaji kemungkinan menerapkan sistem kerja di mana saja atau 'work from anywhere' (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Namun, sejumlah pakar mengatakan kebijakan ini tidak bisa segera diterapkan karena memerlukan persiapan matang.
Read more »
Heboh Wacana PNS Kerja dari Mana Saja, Maksudnya Apa Sih?Wacana sistem kerja work from anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja mengemuka ke publik.
Read more »
PNS Bakal Bisa Kerja dari Mana Saja, Kerjaan Aman Nggak?Dengan WFA, para PNS dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Read more »
PNS Kerja dari Mana Saja, Kadin Cemas Produktivitas Dunia Usaha Jadi JeblokPNS nantinya bukan lagi bisa bekerja dari rumah atau yang selama ini dikenal dengan Work From Home (WFH), tetapi bisa bekerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA).
Read more »