Simak syarat dan cara membuat kartu identitas anak berikut ini:
- Pemerintah memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga negara Indonesia, baik orang dewasa maupun anak di bawah 18 tahun.
Tanda pengenal anak itu bisa dibuat di kantor kelurahan atau langsung di kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil .Untuk membuat KIA, ada ketentuan yang harus diperhatikan. Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, ada beberapa cara yang harus diperhatikan bagi orangtua saat membuat KIA. Berikut caranya:
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Grup Salim Ikut Private Placement BUMI, Simak Rekomendasi SahamnyaGrup Salim bakal masuk ke saham BUMI melalui dua perusahaan cangkangnya sehingga dapat mengerek kinerja dan saham BUMI.
Read more »
Alasan Wanita Berisiko Lebih Besar Alami Alzheimer, Simak Penjelasan Peneliti - Pikiran-Rakyat.comPeneliti buka suara soal Alzheimer, disebutkan bahwa wanita memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalaminya karena hal berikut.
Read more »
BRI Group Buka Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!Lowongan kerja BRI Group atau BRILian Future Leader Program (BFLP) IT Batch 6 dibuka, berikut syarat dan cara daftarnya.
Read more »
Simak Tahapan Penerimaaan BSU Ketenagakerjaan hingga Pencairan - Pikiran Rakyat DepokSimak tahapan status penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang cair Oktober 2022 ini, dari calon hingga penyaluran dana.
Read more »
Pendaftaran CPNS PPPK 2022 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Mendaftar di Laman Ini - Pikiran Rakyat DepokBerikut ini dirangkum informasi mengenai syarat dan cara pendaftaran PPPK 2022 yang dikabarkan akan segera dibuka pada bulan ini.
Read more »