Suntik Vaksin Booster Tak Membatalkan Puasa Ramadan, Simak Penjelasan MUI TempoCantika
CANTIKA.COM, Jakarta - Pemerintah menetapkan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai salah satu syarat mudik Lebaran 2022. Namun, bagaimana hukum disuntik vaksin booster saat jalani puasa Ramadan?
“Sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 yang dilakukan secara massif,” ujar ketua MUI Bidang Fatwa K.H. Asrorun Niam Sholeh.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bagaimana Hukum Vaksin Booster saat Puasa? Ini Penjelasan MUI | Lifestyle - Bisnis.comBagaimana hukum melaksanakan vaksin booster saat Puasa? Apakah membatalkan ibadah puasa? Simak penjelasan MUI.
Read more »
Vaksin Covid-19 Booster Sinovac Cegah Gelombang Omikron di Hong KongBerdasarkan data resmi Tiongkok, sebanyak 88% masyarakat Tiongkok telah menerima vaksin dosis kedua dan 659 juta orang telah menerima booster.
Read more »
Legislator Nilai Vaksin Booster Perlu Jadi Syarat Nonton Konser Justin Bieber'Saya kira nggak ada masalah, kita setuju booster ya terlebih msih ada waktu sedangkan saat ini data yg divaksin booster masih di bawah 15 juta,' kata Rahmad.
Read more »
Infografis Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022Presiden Jokowi mengizinkan masyarakat mudik Lebaran 2022 dengan sejumlah syarat. Terutama bagi pemudik yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua dan booster.
Read more »
Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Ahli Kesehatan Sebut Tidak Realistis dan Tidak KonsistenPemerintah mengatakan syarat vaksinasi mudik Lebaran untuk memberikan proteksi, tapi ahli kesehatan mengatakan itu tidak realistis dan tidak konsisten.
Read more »