Apabila sudah berstatus suami istri, apakah pelaporan pajaknya dipisah atau digabung?
- Setiap orang yang telah memiliki penghasilan, baik yang berasal dari pekerjaan sebagai pegawai atau memiliki usaha sendiri, berkewajiban untuk membayar pajak atau dikenal sebagai Wajib Pajak . Masing-masing WP memilikiNamun, apabila sudah berstatus suami istri, apakahDirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa dalam peraturan perpajakan keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi.
perjanjian tertulis pemisah harta dan penghasilan untuk yang sudah berpisah dan kesepakatan secara tertulis juga oleh keduanya untuk menjalankan hak dan kewajiban sendiri.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kamu Termasuk Golongan Ini? Bebas Lapor SPT!Ada 8 golongan yang bebas lapor SPT. Kamu salah satunya?
Read more »
Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Pajak OnlineLapor pajak online bisa jadi cara mudah bagi Wajib Pajak (WP) untuk bisa melaporkan SPT 2023.
Read more »
Tak Lapor SPT Pajak, Pengusaha Ini Ditangkap & Terancam DibuiPenyidik Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SHK.
Read more »
Gampang Banget, Begini Cara Lapor SPT Pajak Secara Online!Cara lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak bisa dilakukan secara online. Cek caranya!
Read more »
Tak Lapor SPT Bertahun-tahun, Siap-siap Kena Sanksi Bos PajakPelaporan SPT merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap wajib pajak.
Read more »
Keinginan Sudah Muncul Sejak SMP, Aurel Hermansyah Mantap Berhijab Setelah Menikah |Republika OnlineAurel Hermansyah merasa faktor lingkungan turut mendukung keputusannya berhijab.
Read more »